Selasa, 03 Januari 2012

Bagaimana Cara Mendirikan Yayasan ?

Sebelum disahkannya Undang-Undang Yayasan, di Indonesia tidak ada peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur tentang Yayasan. Kata Yayasan memang terdapat dalam beberapa pasal dalam KUHPerdata (Pasal 365, 899, 900, 1680) dan Rv (Pasal 6 ayat 3, dan pasal 236), namun dalam pasal-pasal tersebut tidak terdapat definisi ataupun “aturan main” yang jelas tentang Yayasan.

Sementara Belanda sudah mempunyai Wet Op Stichtingen sejak tahun 1956, Yayasan di Indonesia selama ini hanya merujuk pada Yurisprudensi putusan Hoogerechtshof  tahun 1884 dan Putusan Mahkamah Agung tanggal 27 Juni 1973 No. 124/Sip/1973.

Namun demikian karena mulai 6 Agustus 2002 nanti Undang-Undang No.16 Tahun 2001 Tentang Yayasan sudah mulai berlaku, maka undang-undang tersebutlah yang digunakan.
Pada dasarnya ada 3 tahapan dalam proses pendirian Yayasan. Tahapan tersebut ialah :

·         Pendirian
·         Pengesahan
·         Pengumuman

1.      Pendirian
Pendirian Yayasan dapat dilakukan oleh satu orang atau lebih (“orang” disini dapat berarti perseorangan ataupun badan hukum), dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal.

Dasar pendirian Yayasan ini dapat berupa kesepakatan para pendiri Yayasan untuk melakukan kegiatan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, ataupun dapat berdasar kepada suatu surat wasiat.
Proses pendiriannya sendiri dilakukan dengan akta notaris, kecuali untuk pendirian Yayasan oleh orang asing atau bersama-sama dengan orang asing akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

2.      Pengesahan
Status badan hukum bagi Yayasan baru timbul setelah akta pendirian yang dibuat oleh notaris memperoleh pengesahan dari MenkehHAM yang dilaksanakan oleh Kanwil DepkehHAM setempat. Pengesahan dari pemerintah tersebut harus diberikan paling lambat 30 hari sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
Apabila permohonan pengesahan ditolak, maka penolakan pengesahan oleh Menteri wajib diberitahukan secara tertulis disertai dengan alasannya. Namun demikian dalam memberikan pengesahan Kepala Kanwil dapat meminta pertimbangan dari instansi terkait. Dalam hal diperlukan pertimbangan instansi terkait, pengesahan ataupun penolakan pengesahan diberikan paling lambat 14 hari sejak jawaban dari instansi terkait, ataupun 30 hari sejak tidak diterimanya jawaban dari instansi terkait.

3.      Pengumuman
Akta pendirian Yayasan yang telah disahkan sebagai badan hukum wajib diumumkan dalam tambahan berita negara (besarnya biaya pengumuman akan ditetapkan dengan peraturan pemerintah). Pengumuman tersebut harus diajukan permohonannya paling lambat 30 hari sejak akta pendirian disahkan. Konsekwensi dari tidak dilakukannya pengumuman ialah bahwa selama pengumuman belum dilakukan, pengurus Yayasan bertanggungjawab secara tanggung renteng atas seluruh kerugian Yayasan.

Setelah ketiga proses tersebut dijalankan (pendirian, pengesahan, dan pengumuman), maka Yayasan tersebut telah sah menjadi suatu badan hukum.

***
sumber:  hukumonline.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar